ripma@saintekmu.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB

Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 017/KEP/II.3.AU/2022.

Sejarah & Dasar Pembentukan

Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPMA) Universitas Saintek Muhammadiyah dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 017/KEP/II.3.AU/2022 sebagai unsur akademik di bawah Rektor.

RIPMA bertugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga yang inovatif di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bertaraf nasional, berbasis nilai kemanusiaan dan ke-Islaman bagi kesejahteraan bangsa, umat, dan persyarikatan.

Misi

  1. Mengembangkan sumber daya manusia peneliti (dosen dan mahasiswa).
  2. Mengembangkan riset, teknologi, seni, dan rekayasa sosial.
  3. Mengembangkan diseminasi dan transfer teknologi.
  4. Mengembangkan tata kelola yang baik.

Tugas & Fungsi

Ketua

Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Renstra PkM, rencana kerja tahunan penelitian, PkM, dan publikasi; mengembangkan kemitraan; memastikan tema penelitian unggulan; meningkatkan kuantitas dan kualitas luaran; mengembangkan dan menjamin mutu jurnal; serta melaporkan kinerja kepada Rektor dan laman kinerja penelitian/PkM Kementerian.

Sekretaris

Mengoordinasikan agenda, kebijakan, pedoman, dan regulasi; implementasi, monitoring dan evaluasi, serta laporan periodik penelitian, PkM, dan publikasi.

Kepala Bidang Penelitian & Inovasi

Merumuskan topik dan peta jalan penelitian unggulan; perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan penjaminan mutu penelitian di fakultas, program studi, dan kelompok riset.

Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

Merumuskan topik dan peta jalan PkM unggulan; penjaminan mutu PkM di fakultas, program studi, dan kelompok pelaksana.

Kepala Bidang Publikasi Ilmiah

Mengelola publikasi hasil penelitian dan PkM (jurnal dan buku) serta penjaminan mutu publikasi.