Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 017/KEP/II.3.AU/2022.
Sejarah & Dasar Pembentukan
Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPMA) Universitas Saintek Muhammadiyah dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 017/KEP/II.3.AU/2022 sebagai unsur akademik di bawah Rektor.
RIPMA bertugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga yang inovatif di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bertaraf nasional, berbasis nilai kemanusiaan dan ke-Islaman bagi kesejahteraan bangsa, umat, dan persyarikatan.
Misi
- Mengembangkan sumber daya manusia peneliti (dosen dan mahasiswa).
- Mengembangkan riset, teknologi, seni, dan rekayasa sosial.
- Mengembangkan diseminasi dan transfer teknologi.
- Mengembangkan tata kelola yang baik.
Tugas & Fungsi
Ketua
Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Renstra PkM, rencana kerja tahunan penelitian, PkM, dan publikasi; mengembangkan kemitraan; memastikan tema penelitian unggulan; meningkatkan kuantitas dan kualitas luaran; mengembangkan dan menjamin mutu jurnal; serta melaporkan kinerja kepada Rektor dan laman kinerja penelitian/PkM Kementerian.
Sekretaris
Mengoordinasikan agenda, kebijakan, pedoman, dan regulasi; implementasi, monitoring dan evaluasi, serta laporan periodik penelitian, PkM, dan publikasi.
Kepala Bidang Penelitian & Inovasi
Merumuskan topik dan peta jalan penelitian unggulan; perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan penjaminan mutu penelitian di fakultas, program studi, dan kelompok riset.
Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
Merumuskan topik dan peta jalan PkM unggulan; penjaminan mutu PkM di fakultas, program studi, dan kelompok pelaksana.
Kepala Bidang Publikasi Ilmiah
Mengelola publikasi hasil penelitian dan PkM (jurnal dan buku) serta penjaminan mutu publikasi.