ripma@saintekmu.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB

Sejarah & Dasar Pembentukan

Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPMA) Universitas Saintek Muhammadiyah dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 017/KEP/II.3.AU/2022 sebagai unsur akademik di bawah Rektor.

RIPMA bertugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.