Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

PROFIL RIPMA-USM

Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Saintek Muhammadiyah (RIPMA-USM) adalah unsur akademik dibawah Rektor yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. 

RIPMA Universitas Saintek Muhammadiyah dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Saintek Muhammadiyah No. 017/KEP/II.3.AU/2022 tentang pembentukan Lembaga Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Saintek Muhammadiyah (RIPMA-USM)RIPMA-USM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Ketua LPPM dibantu oleh Kepala bidang Penelitian dan Inovasi, Kepala bidang Pengabdian kepada Masyarakat, kepala bidang Publikasi llmiah.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

KETUA RIPMA - USM

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua RIPMA-USM adalah mengkoordinir pertemuan secara periodik, baik untuk merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi jurnal serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Adapun rincian tugasnya adalah:

  • Menyusun rencana induk penelitian dan menyusun renstra pengabdian kepada masyarakat;
  • Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;
  • Mengkoordinasikan kebijakan RIPMA-USM;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan RIPMA-USM;
  • Menjalin kemitraan strategis dengan sesama Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan lembaga terkait;
  • Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada tema penelitian unggulan USM;
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen baik internal maupun eksternal;
  • Meningkatkan inovasi iptek, seni dan budaya pada bidang-bidang unggulan dan rekayasa sosial;
  • Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa jurnal nasional maupun internasional;
  • Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa prosiding nasional maupun internasional;
  • Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar;
  • Mengembangkan jurnal ilmiah serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu jurnal ilmiah;
  • Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada rektor;
  • Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman atau web kinerja penelitian maupun kinerja PkM ke kemendikbudristek.

SEKRETARIS

Tugas dan Tanggung jawab Sekretaris adalah membantu ketua dalam mengkoordinasikan agenda pelaksanaan kebijakan, pedoman dan regulasi dalam lingkup penelitia, PkM dan publikasi. Mengelola rencana implementasi, monitoring dan evaluasi program penelitian dan PkM. Membuat laporan secara periodik terkait program penelitian dan PkM serta publikasi.

KEPALA BIDANG PENELITIAN dan INOVASI

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang Penelitian dan Inovasi adalah membantu ketua RIPMA-USM dalam mengembangkan penelitian unggulan USM yang diuraikan dalam topik-topik penelitian dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu penelitian yang dilakukan oleh fakultas, program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang penelitian bertanggungjawab kepada ketua RIPMA-USM.

KEPALA BIDANG PKM

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang PkM adalah membantu ketua RIPMA-USM dalam mengembangkan PkM unggulan USM yang diuraikan dalam topik-topik PkM dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu PkM yang dilakukan oleh fakultas, program studi dan kelompok pelaksana PkM. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang PkM bertanggungjawab kepada ketua RIPMA-USM.

KEPALA BIDANG PUBLIKASI ILMIAH

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang Publikasi adalah membantu ketua RIPMA-USM dalam mengembangkan dan meningkatkan publikasi hasil penelitian dan PkM USM baik dalam bentuk jurnal ilmiah maupun buku. Selain itu juga melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu publikasi hasil penelitian yang dilakukan fakultas, program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang publikasi ilmiah bertanggungjawab kepada ketua RIPMA-USM.

Tidak ada komentar